Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu Program Studi Magister Teknik Informatika (PSMTIF), Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI), Universitas Sumatera Utara (USU) telah disusun dengan didasarkan kepada prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berbasis Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P) dan Peningkatan (P). Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi di PSMTIF dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh universitas dan fakultas. Hal ini dilakukan melalui suatu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat program studi telah memenuhi atau melampaui standar pendidikan tersebut sebagaimana sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam SPMI di PSMTIF, terdapat 4 (empat) dokumen mutu, yaitu 1) Dokumen Kebijakan SPMI, 2) Dokumen Standar SPMI, 3) Dokumen Manual SPMI, dan 4) Dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI PSMTIF.

Kebijakan Mutu PSMTIF
Berkomitmen menjalankan dan meningkatkan kepuasan pelanggan dan pihak pemangku kepentingan (stakeholder) melalui layanan penjaminan mutu yang Cepat, Efektif, Ramah, Mendidik, Akuntabel dan Andal serta Tanggung Jawab Penuh (CERMAT) guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan.

Download: Dokumen Kebijakan Mutu Program Studi Magister Teknik Informatika


Print